Buku ini disusun untuk memberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melakukan ekspor hewan akuatik ke Uni Eropa. Diharapkan buku ini dapat dijadikan pedoman dalam melakukan ekspor hewan akuatik ke Uni Eropa, sehingga kegiatan ekspor dapat berjalan dengan lancar.
Laporan Kinerja Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (LKj BKIPM) tahun 2014 disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 yang mengamanatkan setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun dan menyajikan laporan kinerja (LKj) atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. LKj BKIPM ini merupakan wujud pertanggungjawaban kepada stakeholdersdan sebagai sarana akuntabilitas yang merinci pertanggungjawaban organisasi dan pemakaian sumber daya untuk menjalankan misi organisasi. Di samping itu, diuraikan juga informasi terkait sasaran strategis organisasi dan indikator keberhasilannya dalam rangka pencapaian visi dan misinya.
Buku ini disusun untuk memberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melakukan ekspor hewan akuatik ke negara tujuan dagang Indonesia. Diharapkan buku ini dapat dijadikan pedoman dalam melakukan ekspor hewan akuatik ke negara tujuan dagang Indonesia, sehingga kegiatan ekspor dapat berjalan dengan lancar.