Dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan produk perikanan, banyak warga Indonesia khususnya yang berada di daerah perbatasan melakukan kegiatan importasi produk perikanan. Secara umum, tujuan kegiatan importasi ini biasanya tidak digunakan untuk kepentingan komersil, tapi cenderung dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan importasi produk perikanan harus dilengkapi dengan sektifikat kesehatan (health certificate) dari negara asal dan untuk jenis komoditi tertentu harus dilengkapi dengan Surat Ijin Pemasukan Hasil Perikanan. Akan tetapi, Sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKIPM Nomor 815/BKIPM/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017, dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan, dilakukan pembebasan persyaratan untuk menyampaikan HC dan Surat Ijin Pemasukan Hasil Perikanan untuk importasi yang nilainya tidak lebih tinggi dari ketentuan Border Trade Agreement (BTA) dengan beberapa negara.
Ketentuan batasan nilai impor barang sesuai BTA adalah sebagai berikut :
Negara |
Dasar Hukum |
Nilai Barang |
Malaysia |
Agreement on Border Trade,
24 Agustus 1970
|
600 RM/Bln/PLB (Darat)
600 RM/Pelayaran/PLB (Laut)
|
Philipina |
Agreement on Border Trade,
8 Agustus 1974
|
US$ 150/perahu/pelayaran/PLB
US$ 1500/kapal/sekali pelayaran
|
Papua New Guenea |
Agreement on Tradisional and Customary Border Crossing
11 April 1990
|
US$ 300/bulan/PLB |
Timor Leste |
Agreement on Traditional Border Crossing
11 April 1990
|
US$ 50/hari/PLB atau
US$ 1500/Bulan/PLB
|
Pembebasan persyaratan tidak menghilangkan kewajiban untuk melaporakan setiap kegiatan pemasukan kepada petugas KIPM yang ada di PLB untuk dilakukan tindakan karantina ikan terhadap media pembawa/hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kegiatan pengeluaran (ekspor) di wilayah perbatasan dengan nilai tidak lebih tinggi dari ketentuan BTA untuk kepentingan pemenuhan keperluan sehari-hari masyarakat wilayah perbatasan, tetap akan dilakukan tindakan karantina sesuai persyaratan negata tujuan dan diterbitkan sertifikat kesehatan ikan.