Bea Cukai RI bekerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), kembali melakukan penegahan terhadap 10 kontainer di Jakarta International Container Terminal (JICT), KOJA, Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil analisis intelijen juga konfirmasi dari BKIPM Jakarta II, ekspor hasil perikanan tersebut dinilai illegal karena bukan berasal dari eksportir terdaftar dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Kesehatan atas produk yang dieskpornya.
Pada Memory of Understanding (MoU) antara Indonesia dengan negara-negara mitra, disyaratkan bahwa setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra (China, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia Uni Eropa dan Norwegia) hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada BKIPM.
Berdasarkan informasi dari BKIPM, selain terdapat ketidaksesuaian dokumen dengan barang yang dikirim, terdapat pengiriman ke negara non Mitra yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan untuk konsumsi manusia. #BravoBKIPM