Jumat tanggal 17 Oktober 2015 tepat pukul 16:20 wib, Stasiun KIPM Kelas II Bandung telah melakukan penindakan karantina ikan dalam hal perencanaan pengiriman media pembawa keluar negeri berupa benih lobster air laut (panurillus sp) melalui Bandara udara Husein Sastranegara Bandung tujuan Singapure sebanyak 6 koper terdiri dari 176 kantong dengan air total ± 44.000 ekor.

Sesuai KEPMEN Nomor. 01/KEP-MEN/2015 tentang Pelarangan Penangkapan Kepiting, Rajungan, Lobster. Sebagai wujud pelestarian terhadap sumberdaya hasil perikanan, Stasiun KIPM Kelas II Bnadung pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 pukul 10:00 wib telah dilakukan pelepasliaran Media pembawa tersebut diwilayah pantai Pelabuhan Ratu Sukabumi – Jawa Barat.
