SURAT EDARAN
Nomor: 100/ BKIPM.2/KM.910/X/2015
TENTANG
PELAYANAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA IKAN
Sehubungan dengan Reformasi Birokrasi di bidang pelayanan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka perlu adanya perubahan layanan proses permohonan penilaian Sertifikat Instalasi Karantina Ikan yang sebelumnya di Pusat Karantina Ikan menjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Berdasarkan hal tersebut, dimohon kepada Kepala UPT KIPM untuk menindaklanjuti pelayanan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan sesui prosedur yang telah ditetapkan (terlampir).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. info lengkap dapat diunduh di sini
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Oktober 2015
Kepala Pusat Karantina dan Keamanan
Hayati Ikan
ttd
Dr. Ir. Riza Priyatna, M.P.