Berdasarkan arahan kepala Badan KIPM dan hasil rapat pimpinan lingkup BKIPM tanggal 17 Juni 2015 Badan KIPM akan menetapkan kebijakan pelayanan HC didasarkan kepada pelaku usaha yang telah memiliki profil stakeholder yang tertelusur (memiliki nomer registrasi), sehingga pelayanan sertifikasi dilaksanakan dengan berbasis data yang terintegrasi di seluruh UPT lingkup KIPM... selengkapnya dapat diunduh disini