Sehubungan dengan telah ditetapkannya Permen KP Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan Lobster (Panulirus spp., Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp), maka Pusat Karantina Ikan Menyusun Prosedur Penanganan terhadap Komoditas Lobster dan Kepiting di IKI milik UPT BKIPM, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut :
Surat edaran
Prosedur Penanganan Komoditas Lobster di IKI Milik UPT BKIPM
Prosedur Penanganan Komoditas Kepiting di IKI Milik UPT BKIPM