Yth,
Kepala UPT KIPM Seluruh Indonesia
di
tempat
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.33/Permen-KP/2014 tentang Instalasi Karantina Ikan, maka kami informasikan kepada Kepala UPT KIPM seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti Permen tersebut dalam hal pelayanan permohonan penilaian Instalasi Karantina ikan.
isi surat selengkapnya dapat diunduh disini