Bersama ini diberitahukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup BKIPM bahwa untuk pengisian SKP untuk Kepala UPT harap mencantumkan komponen biaya, sedangkan untuk bagian tanda tangan kepala Badan KIPM maupun kepala UPT tidak perlu memakai gelar. Misalnya, Narmoko Prasmadji atau Widodo.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya terimakasih.