1. Pemilik Ikan / hasil perikanan (media pembawa) mengajukan pelaporan secara tertulis kepada Kepala UPT / Wilayah Kerja – KIPM. diserahkan kepada petugas di ruang pelayanan.
Ketentuan waktu pelaporan :
- sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum pemasukan bagi ikan hidup,
- sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum pemasukan bagi ikan non hidup (hasil perikanan)
- Pada saat kedatangan untuk pakan / bahan pakan ikan
2. Pengelolaan Administrasi Pelaporan dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan, meliputi :
- Pencatatan
- Registrasi
- Verifikasi Dokumen (Kelengkapan, Keabsahan, Kesesuaian Jenis dan Jumlah);
Pengelolam administrasi Pelaporan dan pemeriksaan dokumen dilkasanakan Petugas PHPI UPT tempat ikan / hasil perikanan dimasukkan;
3. Ikan / Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen selanjutnya dilakukan tindak karantina pengasingan di Instalasi karantina selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara klinis dan / atau laboratoris ;
Terhadap ikan / hasil perikanan yang akan di impor apabila tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dilakukan tindakan penahanan sementara selama 3 (tiga) hari, apabila dalam jangka 3 (tiga) hari kelengkapan dokumen persyaratan tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan.
4. Ikan / hasil perikanan impor yang telah memenuhi standar persyaratan kesehatan / bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina dilakukan pelepasan / persetujuan untuk dimasukkan ke dalam wilayah RI;
5. Apabila hasil pemeriksaan klinis dan /atau laboratoris ikan / hasil perikanan terinfeksi / terkontaminasi penyakit ikan yang tidak diperbolehkan ada (Gol I) maka dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan; Date modified : 25 Januari 2017 02:38 |