1. Ikan Hidup
a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP
2. Ikan Non Hidup (segar/beku)
a.Dilengkapi SERTIFIKAT KESEHATAN yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi ijin / rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan – KKP
3. Pakan – Bahan baku pakan Ikan
a.Dilengkapi Sertifikat Analisis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang / lembaga pengujian berkompeten di Negara asal dan Negara transit;
b.Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan tindakan karantina.
d.Dilengkapi Surat Keterangan Teknis (SKT) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya - KKP
Pengenaan ketentuan persyaratan kesehatan / karantina dilakukan terhadap Ikan / hasil perikanan yang diimpor dalam bentuk :
1.Barang Bawaan
2.Barang Muatan dalam bentuk ikan hidup;
3.Barang muatan dalam bentuk ikan mati;
4.Kiriman Pos;
Dengan moda lalulintas / pengiriman : udara, laut ataupun darat Date modified : 25 Januari 2017 02:37 |