SURAT EDARAN
Nomor: 1000/BKIPM.2/KM.910/X/2015
TENTANG
PELAYANAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA IKAN
Sehubungan dengan Reformasi Birokrasi di bidang pelayann lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka perlu adanya perubahan layanan proses permohonan penilaian dan penetapan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan yang sebelumnya di Pusat Karantina Ikan menjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan KIPM.
Berdasarkan hal tersebut, domohon kepada Kepala UPT KIPM untuk menindaklanjuti pelayanan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (info selengkapnya dapat diunduh di sini)
Demikian disampaikan, atas perhatiannnya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Oktober 2015
Kepala Pusat Karantina dan
Keamanan Hayati Ikan
ttd
Dr. Ir. Riza Priyatna, M.P.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jl. Medan Merdeka Timur 16 Gd. Minabahari II Lt 6 Telp. 021-3519070 ext 8841
Pengaduan: info@bkipm.kkp.go.id
SMS Pengaduan : ADUAN#<Isi Pengaduan Anda> Kirim ke 0821-18646466 Date modified : 25 Januari 2017 02:49 |