|

|
Setiap UPI baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha wajib memiliki Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP.
Ruang lingkup UPI meliputi tempat/unit yang melakukan sebagian atau keseluruhan kegiatan penanganan dan atau pengolahan hasil perikanan.
Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP dalam satu unit manajemen dibedakan berdasarkan jenis olahan, unit proses dan/atau potensi bahaya (hazard) yang berbeda.
Unit Pengolahan Ikan yang belum menerapkan 7 prinsip HACCP akan diberikan Sertifikat Penerapan Persyaratan Dasar HACCP.
Mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penanggungjawab mutu yang mempunyai sertifikat HACCP di bidang perikanan.
Untuk memperoleh Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP dimaksud, UPI harus:
- Memiliki dan menerapkan Sistem HACCP secara konsisten sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.052.A/MEN/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi minimal 1 (satu) bulan proses;
- Memiliki Identitas Pemohon;
- Memiliki SKP;
- Memiliki NPWP;
- Melakukan produksi secara aktif;
- Hasil temuan Inspeksi dan Tinjauan Tindakan Koreksi harus didokumentasikan.
- Sertifikat Penerapan PMMT berdasarkan HACCP berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama melalui verifikasi setiap satu tahun sekali untuk menjamin serta memelihara konsistensi penerapan HACCP oleh UPI.
- Prosedur Penerbitan Sertifikat Penerapan HACCP berdasarkan permohonan dari UPI dan berdasarkan program verifikasi tahunan dari Otoritas Kompeten.
Date modified : 13 September 2017 01:35 |
|
|
|