Layanan sertifkasi kesehatan ikan / hasil perikanan dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pemeriksaan klinis dan laboratorium. Ketentuan jenis dan besaran biaya / tarif didasarkan pada ketentuan PP No. 19 /2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dan ditetapkan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Link : Detail Tarif PNBP BKIPM Date modified : 25 Januari 2017 02:30 |