Selasa 26 September 2017 Bertempat di Aula DITPOLAIR POLDA SUMATERA SELATAN, Kepala Balai KIPMKelas II Palembang MW. Giri Pratikno S.Pi,SH, MM menjadi salah satu Narasumber dalam acara
Coaching Clinic Penanganan Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang di adakan oleh
DITPOLAIR Polda Sumatera Selatan. Pada kesempatan kali ini dihadapan para komandan lapangan
Korps Polisi Perairan Polda Sumsel Giri menyampaikan materi tentang “PERAN BKIPM DALAM MENJAGA
SUMBER DAYA IKAN DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA”.
Dalam mendukung misi Kementrian Kelautan dan Perikanan berupa Kedaulatan, Keberlanjutan dan
Kesejahteraan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
berperan dalam hal penegakan Kedaulatan untuk mewujudkan sector kelautan yang mandiri, maju dan
kuat berbasis kepentingan nasional sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Ujar Giri
Kasus pelanggaran tindak karantina ikan yang paling banyak ditangani oleh BKIPM secara keseluruhan di
Indonesia dan yang berhasil diselamatkan bernilai 230 Milyar lebih dari total pelanggaran sebanyak 260
kasus.
Kasus penyelundupan Benih Lobster merupakan kasus yang mendominasi kerugian negara yang
diamankan lebih dari 215 Milyar Rupiah dari total keseluruhan yang diselamatkan ditahun 2017 ini.
Penyelundupan benih lobster ini melanggar aturan Permen KP 56 tahun 2016 tentang Larangan
Penangkapan, dan /atau pengeluaran Kepiting, Lobster dan Rajungan sehingga dijerat dengan UU.
Perikanan No. 45 thun 2009 dan UU. Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan No.16/1992.
Sumatera Selatan yang terdiri dari banyaknya pintu pemasukan dan pengeluaran illegal berupa
pelabuhan-pelabuhan tangkahan merupakan tantangan dan PR kita bersama untuk menjaganya, jangan
sampai pelabuhan-pelabuhan tangkahan tersebut dijadikan tempat hal-hal illegal yang merugikan
negara dan masyarakat kita.
Dalam paparannya Kepala Balai menyampaikan Peran BKIPM dalam menjaga sumber daya ikan
diwilayah RI. Sehingga dibutuhkan korelasi dan kerjasama yang berkelanjutan antara BKIPM dan Polisi
Perairan agar sumber daya ikan tetap terjaga dikarenakan kian maraknya penyelundupan di wilayah
NKRI, khususnya wilayah sumatera selatan. Kemudian Kepala Balai juga mensosialisasikan permen 56
tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting
(Scylla spp), dan Rajungan (portunus spp) dari wilayah NKRI, khususnya terkait penyelundupan benih
lobster yang kian marak terjadi.
“Kedepan saya berharap, agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen,
sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka menjaga sumber daya perikanan yang ada di wilayah
NKRI” harapnya.
AKBP. Zahrul Bawady, S.H,. MM. selaku Kasubdit Gakum Ditpolairda Sumatera Selatan mengatakan
“kegiatan saat ini adalah legalitas dari kerjasama antara Polisi Perairan Sumsel dan Balai KIPM Kelas II
Palembang. Kami sangat berterimakasih atas peran aktif Badan KIPM melalui Balai KIPM Kelas II
Palembang untuk mensosialisasikan peraturan perundang – undangan perkarantinaan sehingga
menambah wawasan anggota tim polisi perairan di sumatera selatan agar dapat di patuhi dan
dilaksanakan. Semoga kerjasama ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama”.
Diakhir sesi Kepala Balai menyampaikan apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada segenap
pimpinan DITPOLAIR POLDA SUMSEL yang mengadakan acara ini, ini merupakan sinergitas yang baik
antara instansi Balai KIPM Palembang dengan DITPOLAIR POLDA SUMSEL.
"Team Wasdalin"
.jpg)