Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 di pelabuhan Batu Ampar Batam, Petugas Stasiun KIPM Kelas I Batam bersama Subdit 4 Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Ditkrimsus POLDA KEPRI melakukan penahanan terhadap media pembawa Kepiting bakau (Scylla sp.) tersebut dilalulintaskan dari pelabuhan Belawan Sumatera Utara tujuan Batam dengan menggunakan alat angkut transportasi KM. KELUD.
Media pembawa kemudian dibawa ke kantor UPT Stasiun KIPM Kelas I Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas Stasiun KIPM Kelas I Batam, diketahui bahwa seluruh media pembawa dalam kondisi bertelur, sehingga pemasukan media pembawa tersebut melanggar PERMEN KP 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan/ Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Setelah berkoordinasi Dengan TIM Ditkrimsus POLDA KEPRI dan PSDKP Batam, Maka diputuskan Untuk Dilakukan Penahanan.