Jumat (17/02/2017). Stasiun KIPM Kelas II Merauke berhasil melakukan tindakan penahanan terhadap Media Pembawa Hidup berupa Kepiting Bakau Bertelur sebanyak 42 ekor yang akan dikirim menuju Jakarta. Kepiting ini sebelumnya telah dilaporkan oleh pengguna jasa sebanyak 1062 ekor dan akan di kirim ke Jakarta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, Petugas Karntina Ikan telah menemukan 42 ekor kepiting yang tidak lulus seleksi berdasarkan Kepmen KP No. 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia Pasal 3 Poin (d) yang menjelaskan bahwa pengeluaran Media Pembawa berupa Kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi bertelur tidak diperbolehkan untuk dilalu-lintaskan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember. Pengiriman Kepiting (Scylla spp.) Bertelur hanya diperbolehkan mulai tanggal 15 Desember s.d 5 Februari sebagaimana dalam Kepmen KP No. 56 Tahun 2016 tersebut.
Tindak lanjut dari penahan tersebut yaitu telah dilaksanakannya pelepasliaran Kepiting Bakau tersebut bersama dengan instansi terkait yaitu Dinas Perikanan Merauke dan Satker PSDKP Merauke yang dilaksanakan di Hutan Bakau Jalan Noari Kabupaten Merauke pada pukul 14.00 WIT. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pemilik Media Pembawa, serta kegiatan ini diliput oleh Papua Selatan Pos sebagai bagian dari transparansi tupoksi yang dijalankan oleh SKIPM Kelas II Merauke.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jasa di Wilayah Kabupaten Merauke terhadap kebijakan pemerintah yang telah dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menjaga kelestarian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Kabupaten Merauke, sehingga ketersedian Kepiting Bakau di lingkungan perairan selalu terjaga dan bisa dimanfaatkan terus menerus oleh anak-anak bangsa .
Foto kegiatan :


