Pada hari Senin, 30 Januari 2017 Pukul 13.30 wita, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai KIPM Kelas II Banjarmasin mendapati percobaan pengiriman kepiting ukuran dibawah standar (dibawah 200 gram) yang ditetapkan sebanyak 76 ekor kedalam 1 box melalui Cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia Perubahan dari No 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) merupakan jenis dan ukuran yang dilarang/dibatasi untuk dilakukan penangkapan. Tindakan Sosialisasi Permen no.56/PERMEN-KP/2016 terhadap aturan baru ini sebenarnya sudah dilakukan langsung oleh Kepala Balai (Bapak Hasim, Spi) terhadap para stakeholder terkait melalui Sosialisasi baik Langsung maupun melalui Surat Edaran.

Setelah melalui proses pengumpulan informasi, alat bukti dan keterangan saksi, selanjutnya dilakukan tindakan Penahanan sementara dan penolakan serta dilanjutkan pelepasliaran media pembawa kembali ke alam yang merupakan bagian dari penegakan hukum dan peraturan yang berlaku dengan pertimbangan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan yang telah mengalami penurunan populasi di alam. Serah terima media pembawa dilaksanakan di Satker Pengawasan SDKP Banjarmasin yang langsung diserahkan oleh Bapak M. Sukma Firdaus (Balai KIPM Kelas II Banjarmasin) dan diterima oleh Bapak Nanda Otremoles (Kepala Satker Pengawasan SDKP Banjarmasin), dengan dihadiri Saksi-saksi oleh Bapak Budi Ariyoga dari Pengawas SDKP Banjarmasin dan Bapak Sapto Andi Nugroho dari Balai KIPM Kelas II Banjarmasin serta turut menyaksikan Ibu Elvina Kartiani, S.Pi (Kasie Tata Pelayanan Balai KIPM Kelas II Banjarmasin).

Media Pembawa kepiting ukuran dibawah 200 gram selanjutnya langsung di lepas ke alam daerah pesisir sungai barito oleh Kepala dan petugas Satker Pengawasan SDKP dibantu petugas karantina ikan Balai KIPM Kelas II Banjarmasin.

#Info Karant ina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan