Pada hari jumat tanggal 20 Januari 2017 SKIPM Kelas I Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam melakukan kegiatan penitipan tahanan kasus tindak pidana perikanan pengeluaran benih lobster dari wilayah NKRI ke Rumah Tahanan Tanjung Pinang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan tahap 2 yang dilakukan sebelumnya. Penitipan di Rumah Tahanan Tanjung Pinang dilakukan sembari menunggu pelaksanaan sidang yang akan dilaksanakan di pengadilan perikanan Tanjung Pinang. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Bapak Ashari Syarief, S.Pi., M.P, dan Bapak Arie Prasetyo, SH. selaku jaksa penuntut umum dari Kejari Batam, beserta perwakilan dari SKIPM Kelas II Tanjung Pinang.


