Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus), perlu dilakukan perlindungan terhadap ikan Napoleon (Cheilinus undulatus); Perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu, yakni :
a. ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram; dan
b. ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram.
Maka dalam rangka menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) yang telah mengalami penurunan populasi, pada hari senin, tanggal 15 Agustus 2016 SKIPM Kelas II Baubau bersama instansi terkait (PSDKP dan BKSDA) melakukan pelepasliaran Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) sebanyak 42 ekor dengan ukuran lebih dari 3 kg, bertempat di perairan laut Desa Boneatiro, Kec. Kapontori Kab. Buton.




Oleh : Wasdalin Info SKIPM Kelas II Baubau