Pada hari Jum’at, tanggal 5 Agustus 2016, Balai Besar KIPM Jakarta I berhasil menggagalkan upaya pengiriman 10 koli kepiting, dengan negara tujuan Shanghai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kepiting bertelur yang ditemukan dengan modus diletakkan di bawah tumpukan kepiting jantan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Besar KIPM Jakarta I di area Cargo RA Gatrans
Kepiting dalam kondisi bertelur dilarang ditangkap sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Pelepasliaran kepiting tersebut dilakukan pada malam hari di hari yang sama di Sekolah Tinggi Perikanan, Karangantu, Serang – Banten. 10 (sepuluh) koli kepiting diserahterimakan oleh Kepala Bidang Tata Pelayanan, Bpk. Edi Yustanta kepada Kepala BAPPL Serang, Kampus STP, Serang, Bpk. Sinung Rahardjo. Dalam pelaksanaan pelepasliaran melibatkan taruna – taruni Sekolah Tinggi Perikanan.



